Perhatikan Informasi Pendaftaran berikut!

(1) Pendaftar merupakan warga kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) yang di terbitkan kurang dari 1 tahun bila ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

(2) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran. Dan apabila usia pendaftar paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal  pendaftaran  yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, maka rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dan apabila psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

 Adapun Dokumen persyaratan pendaftaran peserta didik baru adalah sebagai beikut:

Catatan : Dokumen dalam bentuk file scan:

  • AKTE KELAHIRAN
  • KARTU KELUARGA TERBARU
  • NISN dari TK asal (optional)
  • PIAGAM/SERTIFIKAT PRESTASI
  • DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA
Mulai dari sini